Pelanggan
Merugi bisa Ajukan Gugatan
Jakarta-Poin
pemberlakuan tarif batas bawah pada revisi Permenhub 32/2016 menimbulkan
kontroversi. Di satu sisi, para driver taksi online terbantu untuk bisa
mendapatkan penghasilan lebih dari saat belum ada tarif batas bawah. Di sisi
lain, ada banyak pengguna taksi online yang keberatan dengan adanya kenaikan
tarif tersebut. Natisha (28) salah satunya. Sejauh ini, Natisha mengaku
terbantu dengan hadirnya taksi online yang tarifnya miring. “perbandingannya
cukup jauh dengan taksi konvensional. Bisa 50 persen,” kata Natish.
Natisha mengaku kebingungan jika pada akhirnya tarif
taksi online disamaratakan dengan tarif taksi konvensional yang dinilai cukup
mencekik dan tidak pasti. “Saya selalu deg-degan kalau naik taksi konvensional.
Macet, argo tetap jalan. Lancar dan ngebut, argo jalan semakin cepat. Sementara
taksi online kan kita sudah tahu tarifnya sajak awal,” tambahnya.
Kekhawatiran Natisha dan mungkin banyak pengguna taksi
online itu juga ditangkap oleh Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan. Tigor
mengatakan bahwa para pengguna yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan aturan
baru tersebut bisa mengajukan gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit
atau lwat UU Konsumen. “Kenapa bisa menggugat? Karena dibuat mahal dan akhirnya
merugikan konsumen,” katanya kemarin (22/3).
Tigor mnjelaskan, selama ini masyarakat sudah sreg dengan
mekanisme tarif taksi online. Saat order, masyarakat menerima kejelasan tarif. Jika
dinilai terlalu mahal, mereka bisa memutuskan untuk yidak jadi order. Hal tersebut
berbanding terbalik denga mekanisme tarif taksi konvensional. “Argonya
tahu-tahu sudah Rp 120 ribu. Kita enggak mau bayar, kita pasti diteriakin,”terangnya.
Yang sudah bagus dan rapi seprti ini, kata Tigor, malah
dibuat berantakan dengan revisi Permenhub 32/2016. Tigor menilai ada banyak
pemaijn di balik munculnya revisi
Permenhub 32/2016 itu. Para pengusaha dengan kepentingan masing-masing
disebut Tigor sebagai biang keladinya.” Ini pelanggaran hukum. Akal-akalan
taksi konvensional yang bersembunyi di balik aturan pemerintah. Mereka merugi
dan ditinggal pengguna yang pindah ke online,” paparnya.
Tigor juga merasa ada yang aneh dengan revisi UU 32/2016
tersebut. Menurut Tigor, revisi idealnya dilakukan setelah UU diberlakukan,
diujicobakan, dan dievaluasi ternyata masih ada kekurangan. Namun, pada
kenyataannya Permenhub 32/2016 itu direvisi bahkan sebelum diberlakukan. Hingga
saat ini, Permenhub 32/2016 masih dalam tahap sosialisasi setelh disahkan pada
Oktober 2016.. tahap sosialisasi berlangsung selama enam bulan sebelum akhirnya aturan tersebut
diberlakukan penuh.
“Ini baru akan berlaku 1 April. Tapi sudah direvisi. Ini ibarat
lo jahit baju, baju belum dipakai, udah lo permak tanpa tahu sudah pas atau
belum,” kata Tigor.
Dan poin tarif dalam Permenhub 32/2016 itu juga
menjadi hal yang dinilai Tigor aneh. Menurutnya,
pemerintah tidak seharusnya mengatur tarif. Pemerintah harusnya terlebih dahulu
membuat Standar Pelayanan Minimum (SPM) seperti yang tertuang pada Permenhub
32/2016. “Pemerintah kan punya kewajiban untuk meyediakan transportasi umum
yang aman, nyaman, dan dapat diakses. Itu dulu saja. Bukan ngomong-ngomong soal
tarif,” tegasnya.
“Saya ajak masyarakat menggugat revisi Permenhub tentang tarif karena
bertentangan dengan pasal 183 UU 22/2009,”tambahnya.
Untuk saat ini. Kata Tigor, pemerintah sebaiknya fokus pada
implementasi Permenhub 32/2016. Yakni dengan memerintahkan para driver taksi
online dan penyedia layanan untuk tunduk pada aturan tersebut. “Drivernya harus
SIM umum, ada tanda yang membedakan itu taksi online atau kendaraan pribadi,
punya pool dan bengkel, kendaraan sudah lolos KIR, dan pengelolanya berbadan
hubun di bidang transportasi, aturan itu sudah dijalankan saja,” ucapnya.
Terkait dengan ojek online, Tigor mengatakan, pemerintah
harus segera membuat aturan yang jelas. Tanpa aturan yang jelas. Tanpa aturan
yang jelas dan legalitas, pemerintah
tidak bisa mengatur ojek online. “Akui saja lah keberadaan ojeek online itu. Dibuat
regulasinya. Orang bilang tidak aman, tapi dibutuhkan juga,” kata Tigor. (and/udn)
Menentukan frase
A.
Frase verbal
1. Poin
pemberlakuan tarif batas bawah pada
revisi Permenhub 32/ 2016 menimbulkan kontroversi.
2. Para
driver taksi online terbantu.
3. Untuk
bisa mendapatkan penghasilan lebih
dari saat belum ada tarif batas bawah.
4. Ada
banyak pengguna taksi online yang
keberatan dengan adanya kenaikan tarif tersebut.
5. Sejauh
ini, Natisha mengaku terbantu dengan
hadirnya taksi online.
6. Natisha
mengaku kebingungan jika pada
akhirnya tarif taksi online disamaratakn.
7. Tarif
taksi konvensional yang dinilai cukup mencekik
dan tidak pasti.
8. Tigor
mengatakan bahwa para pengguan yang
merasa dirugikan.
9. Dengan
pemberlakukan aturan.
10. Bisa
mengajukan gugatan perdata.
11. Kenapa
bisa menggugat?
12. Masyarakat
menerima kejelasan tarif.
13. Menerima memutuskan
untuk tidak jadi order.
14. Kata
Tigor, malah dibuat berantakan
dengan revisi Permenhub 32/2016.
15. Tigor menilai
ada banyak pemaijn di balik munculnya revisi Permenhub 32/2016 itu.
16. Akal-akal
taksi konvensional yang bersembunyi.
17. Di
balik aturan pemerintah.
18. Mereka
merugi dan ditinggal pengguna yang
pindah ke online.
19. Menurut
Tigor, revisi idealnya dilakukan setelah
UU diberlakukan, diujicobakan, dan dievaluasi.
20. Tahap
sosialisasi setelah disahkan.
21. Pemerintah
tidak seharusnya mengatur tarif.
22. Pemerintah
harusnya terlebih dahulu membuat SPM.
23. Pemerintahkan
punya kewajiban untuk menyediakan
trasportasi.
24. Saya
ajak pemerintah.
25. Menggugat revisi
Permenhub tentang tarif.
26. Yakni
dengan memerintahkan para driver
taksi online dan penyedia layanannya.
27. Untuk tunduk
pada aturan.
28. Tinggalkan
dijalankan saja.
29. Pemerintah
harus segera membuat aturan yang
jelas.
30. Pemerintah
tidak bisa mengatur ojek online.
B.
Frase Nominal
1. Perbandingannya
cukup jauh dengan taksi konvensional. Bisa 50
persen.
2. Argonya
tahu-tahu sudah Rp 120 ribu.
C.
Frase Pronomina
1. Lancar
dan ngebut, argo jalan semakin cepat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar